CSR & PROPER

Seringkali kinerja CSR hanya dilihat dari perolehan nilai Emas, Hijau, Biru dari PROPER. Bahkan teman-teman yang bekerja di devisi CSR di perusahaanya menganggap nilai PROPER menjadi tujuan dalam melakukan program Comdev dan CSR. Lalu, apakah memang demikian, bahwa keberhasilan program CSR itu ditandai dengan capaian nilai PROPER. Kemudian apakah arti Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam pada PROPER. Sementara PROPER sendiri apakah itu?.
Baiklah,kita mulai dari pengertian PROPER dan sejarahnya.
PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk  bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure).

Sejarah PROPER dimulai pada tahun 1990 yang dulunya dikenal dengan PROKASIH (Program Kali Bersih), pada perkembangannya pada tahun 1995 berubah menjadi PROPER PROKASIH (khusus pengendalian pencemaran air). Pada tahun 2002 hingga sekarang berubah menjadi PROPER yang cakupannya menjadi lebih luas yaitu Pengendalian pencemaran air, Pengendalian pencemaran udara dan Pengelolaan limbah B3). Dengan lahirnya UU 32 tahun 2009 Lingkungan Hidup kedepan PROPER diharuskan mampu mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan sebenarnya.
PROPER memiliki beberapa criteria penilaian yang mana setiap hasil penilaian diberikan bendera sesuai hasil penilaiannya. Kriteria Penilaian Proper merupakan bentuk evaluasi terhadap upaya penaatan peraturan LH oleh setiap pelaku usaha/kegiatan. Kriteria Penilaian Proper dibuat secara terintegrasi dan bersifat multi media.
EMAS Telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik.
BIRU Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MERAH Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.
HITAM Sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Beberapa Acuan Peraturan dasar pelaksanaan PROPER :
Untuk pengelolaan air :
Kepmen No. 51 Tahun 1995
Kepmen No. 52 Tahun 1995
Kepmen No. 113 Tahun 2003
Kepmen No. 03 Tahun 1998
Kepmen No. 202 Tahun 2004
PP No. 82 Tahun 2004
Untuk Pengelolaan udara :
–          Kepmen No. 13 Tahun 1995
–          Kepdal No. 205 Tahun 1996
–          Kepmen No. 129 Tahun 2003
–          Kepmen No. 133 Tahun 2004
–          PP No. 41 Tahun 1999
Untuk pengelolaan limbah B3
–          Kepdal No. 68 Tahun 1994
–          Kepdal No. 01 Tahun 1995
–          Kepdal No. 02 Tahun 1995
–          Kepdal No. 03 Tahun 1995
–          Kepdal No. 04 Tahun 1995
–          Kepdal No. 05 Tahun 1995
–          Kepmen No. 03 Tahun 2007
|–          Kepmen No. 02 Tahun 2008
–          PP No. 18 Tahun 1999
–          Jo PP No.85 Tahun 1999
Jika ada kegiatan dumping ke Laut
–          PP No. 19 Tahun 1999
Sebagai kunci keberhasilan dalam memperoleh PROPER adalah dimulai dari penetuan target yang spesifik lalu dikomunikasikan dengan baik, kemudian melakukan pendekatan kepada multiholder dengan tetap menjaga kredibiltas.

*diolah dari berbagai sumber

Leave a Comment


*