SOCIAL CAPITAL COMMUNICATION page 1

IMG_20170401_080429
social capital communication ( relational capital dengan warga)

Case studi : Pengelolaan Manajemen keRTan SPR & Hamlet
RT is bad brand
Fenomena yang  kurang menarik untuk dibicarakan, apalagi ditulis. Rukun Tetangga atau disingkat dengan RT. Anda yang saat ini membaca artikel inipun pasti sudah tahu, familiar, terbiasa. Saking terbiasanya maka RT dianggap tidak penting. RT itu yaa, identik dengan wakil warga bila ada permasalahan dan sekedar layanan admistrasi seperti pada umumnya. Orang lebih senang dengan mendengar kata Nike dengan just do it, Apple think different, Disneyland, Microsoft, Mcdonalds atau yang lagi trend di Surabaya saat ini adalah Transmart dan lain sebagainya. Jelaslah lebih suka mendengar slogan, jargon, moto atau semboyan dari Nike, Mcdonalds, siapapun yang mendengar maka akan kebayang sepatu berkelas, atau empuknya ayam goreng plus suasana resto modern untuk nongkrong konkow. Bandingkan orang mendengar kata RT, hadeh’ identik ruwet, masalah, kerja sosial, makan ati, ga penting dan persepsi buruk. Memang sih ada juga beberapa orang yang sangat loyal, mau dengan sukarela menerima menjadi Ketua RT di wilayahnya masing-masing, eits tapi ingat itu hanya beberapa orang. Jika disurvey dengan pertanyaan sederhana, maukah bapak dipilih jadi ketua RT, hampir semua orang jawabanya bisa sama, tolong jangan saya, saya membantu saja, yang lain saja, maaf saya sibuk sekali, dan puluhan alasan yang intinya adalah menolak. Kondisi itulah yang terjadi di Perumahan Sukolilo Park Regency & Hamlet wilayah Kelurahan Keputih Sukolilo.
Pada tahun 2016 akhir, pengurusan RT di perumahan ini berganti dan dilakukan pemilihan lagi. Dari hampir 280an lebih KK yang ada wilayah SPR Hamlet, sudah terjaring calon-calon yang dipercaya warga untuk menjadi Ketua RT, namun tidak semulus dan semudah yang diharapkan, ternyata calon terpilihpun juga tidak bersedia untuk menjadi Ketua RT. Mengapa bisa demikian sulitnya mencari warga yang mau menjadi Ketua RT?. Pertanyaan ini yang perlu dicari jawabanya.

Mau dan Mampu
TIdak semua orang mau dan mampu. Ada yang mau tapi merasa tidak mampu. Namun sebaliknya ada yang mampu tapi tidak mau. Jadi minimal harus memenuhi dua varible mau dan mampu. Berkehendak mau saja tidak cukup kalau tidak memiliki kemampuan. Kemauan didasari dari niat untuk melakukan bagian dari aktifitas beribadah kepada sang Pencipta. Dikatakan mampu jika segala sesuatu dilakukan dengan ilmu. Oleh karena itu, kamuan dan kemampuan manajerial keRTan di SPR Hamlet ini dilakukan dengan keilmuan yang penulis sebut dengan Social Capital Communication.

Social Capital Communication
Apakah Social Capital itu?, sebarapa penting Social Capital turut berperan dalam penataan menejerial KeRTan?. Bagaimana Social Capital di Communicationkan?.
Kawan tiga pertanyaan diatas akan saya uraikan berdasarkan teori dan pengalaman empiris utamanya social capital theory yang saya gunakan dalam berbagai aktifitas sosial nyata yang saya lakukan.

Baca artikel lanjutanya di Social Capital Communication page 2……….

 

Mendampingi Bukan Sekedar Menemani

IMG-20170116-WA003 IMG-20170117-WA002 IMG-20170117-WA003
S
ebagian besar dari kita selalu mendengar kata pendampingan. Misalnya saja pemerintah kota xxx melakukan pendampingan kepada usaha kecil binaan. Kalimat ini bahkan menjadi headline besar di beberapa Koran ternama. Hanya saja, menjadi pertanyaan saja, apakah pendampingan yang dilakukan sudah tepat sasaran. Kalaupun belum tepat, coba kita mundurkan dulu ceritanya, apakah pendamping memahami apa yang dilakukan. Kata pendamping itu harus dimaknai terlebih dahulu mulai kata mendampingi. Mendampingi bukan sekedar menemani, lha terus apa bedanya mendampingi dengan menemani. Pada kontek ini, mendampingi adalah memberikan dampingan kepada pelaku usaha. mulai dari penataan ke HRDannya, Keuangan, Produksi, Pasar dan Pemahaman terkait Lingkungan pengolahan limbah.
Kegiatan ini sepertinya mudah kelihatannya, hanya saja sangat komplek dan si pendamping harus memahami benar sebagai pendamping agar mendampingi tidak sekedar menemani.

Salam Harmoniz

JhD

 

CSR & PROPER

Seringkali kinerja CSR hanya dilihat dari perolehan nilai Emas, Hijau, Biru dari PROPER. Bahkan teman-teman yang bekerja di devisi CSR di perusahaanya menganggap nilai PROPER menjadi tujuan dalam melakukan program Comdev dan CSR. Lalu, apakah memang demikian, bahwa keberhasilan program CSR itu ditandai dengan capaian nilai PROPER. Kemudian apakah arti Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam pada PROPER. Sementara PROPER sendiri apakah itu?.
Baiklah,kita mulai dari pengertian PROPER dan sejarahnya.
PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk  bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure).

Sejarah PROPER dimulai pada tahun 1990 yang dulunya dikenal dengan PROKASIH (Program Kali Bersih), pada perkembangannya pada tahun 1995 berubah menjadi PROPER PROKASIH (khusus pengendalian pencemaran air). Pada tahun 2002 hingga sekarang berubah menjadi PROPER yang cakupannya menjadi lebih luas yaitu Pengendalian pencemaran air, Pengendalian pencemaran udara dan Pengelolaan limbah B3). Dengan lahirnya UU 32 tahun 2009 Lingkungan Hidup kedepan PROPER diharuskan mampu mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan sebenarnya.
PROPER memiliki beberapa criteria penilaian yang mana setiap hasil penilaian diberikan bendera sesuai hasil penilaiannya. Kriteria Penilaian Proper merupakan bentuk evaluasi terhadap upaya penaatan peraturan LH oleh setiap pelaku usaha/kegiatan. Kriteria Penilaian Proper dibuat secara terintegrasi dan bersifat multi media.
EMAS Telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik.
BIRU Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MERAH Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.
HITAM Sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Beberapa Acuan Peraturan dasar pelaksanaan PROPER :
Untuk pengelolaan air :
Kepmen No. 51 Tahun 1995
Kepmen No. 52 Tahun 1995
Kepmen No. 113 Tahun 2003
Kepmen No. 03 Tahun 1998
Kepmen No. 202 Tahun 2004
PP No. 82 Tahun 2004
Untuk Pengelolaan udara :
–          Kepmen No. 13 Tahun 1995
–          Kepdal No. 205 Tahun 1996
–          Kepmen No. 129 Tahun 2003
–          Kepmen No. 133 Tahun 2004
–          PP No. 41 Tahun 1999
Untuk pengelolaan limbah B3
–          Kepdal No. 68 Tahun 1994
–          Kepdal No. 01 Tahun 1995
–          Kepdal No. 02 Tahun 1995
–          Kepdal No. 03 Tahun 1995
–          Kepdal No. 04 Tahun 1995
–          Kepdal No. 05 Tahun 1995
–          Kepmen No. 03 Tahun 2007
|–          Kepmen No. 02 Tahun 2008
–          PP No. 18 Tahun 1999
–          Jo PP No.85 Tahun 1999
Jika ada kegiatan dumping ke Laut
–          PP No. 19 Tahun 1999
Sebagai kunci keberhasilan dalam memperoleh PROPER adalah dimulai dari penetuan target yang spesifik lalu dikomunikasikan dengan baik, kemudian melakukan pendekatan kepada multiholder dengan tetap menjaga kredibiltas.

*diolah dari berbagai sumber

Ringkasan Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

Mulai saat ini saya akan sajikan artikel terkait CSR (Corporate Social Responsibillity). Dimulai dari sejarah, definisi, model, implementasi serta penilaian kinerja perusahaan utamanya program CSR melalui Proper. Meski dibeberapa tulisan sebelumnya sudah saya singgung tentang CSR yaitu bagaimana memehami dan menjadi pribadi yang berjiwa SR (Social Responsibillity) melalui pendekatan modal sosial (Social Capital).

Sejarah Perkembangan CSR Dunia
AWAL CSR tahun 1700 SM
Dari beberapa artikel dituliskan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi ratusan hukum kurang lebih ada 282 hukum yang memerikan sanksi bagi para pengusaha yang menyebabkan kematian bagi pelangganya.  Pada Kode Hammurabi dijelaskan bahwa akan diberikan hukuman mati kepada orang yang mememiliki ijin memproduksi makanan minuman namun memberikan pelayanana yang buruk serta melakukan pembangunan dibawah kualitas standar.

1930 fenomena Tanggung Jawab Moral
Pada waktu ini banyak protes yang muncul dari masyarakat akibat ulah perusahaan yang tidak mempedulikan masyarakat sekitarnya. Segala sesuatu hanya diketahui oleh perusahaan. Ditambah kenyataan bahwa pada saat itu telah terjadi resesi dunia secara besar-besaran yang mengakibatkan pengangguran dan banyak perusahaan yang bangkrut. Pada masa ini dunia berhadapan dengan kekurangan modal untuk input produksinya. Buruh terpaksa berhenti bekerja, pengangguran sangat meluas dan merugikan pekerjannya. Saat itu timbul ketidakpuasan terhadap sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya karena perusahaan hanya diam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Menurut masyarakat pada masa ini perusahaan sama sekali tidak memiliki tanggung jawab moral. Menyadari kemarahan masyarakat muncul beberapa perusahaan yang meminta maaf kepada masyarakat dan memberi beberapa jaminan kepada para karyawannya yang dipecat. Sesuatu yang menarik dari fenomena ini adalah belum dikenalnya istilah CSR tapi perusahaan sudah melakukan. Meskipun upaya perusahaan untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya sudah jelas terlihat. Namun usaha itu lebih dikenal sebatas tanggung jawab moral.

Tahun 1940-an : Pengembangan Masyarakat
Dimulai dengan istilah Comdev dipergunakan di Inggris 1948, untuk mengganti istilah mass education (pendidikan massa). Pengembangan masyarakat merupakan pembangunan alternatif yang komprehensif dan berbasis komunitas yang dapat melibatkan baik oleh Pemerintah, Swasta, ataupun oleh lembaga – lembaga non pemerintah. Beberapa alternatif pendekatan yang pernah terjadi di Amerika Serikat terkait dengan pengembangan masyarakat ini, antara lain :
(1) pendekatankomunitas,
(2) pendekatan pemecahan masalah,
(3) pendekatan eksperimental,
(4) pendekatan konflik kekuatan,
(5) pengelolaan sumberdaya alam
(6) perbaikan lingkungan komunitas masyarakat perkotaan.
Pendekatan komunitas merupakan pendekatan yang paling sering dipergunakan dalam pengembangan masyarakat. Pendekatan ini mempunyai tiga ciri utama :
(1) basis partisipasi masyarakat yang luas
(2) fokus pada kebutuhan sebagian besar warga komunitas
(3) bersifat holistik.
Keunggulan pendekatan ini adalah adanya partisipasi yang tinggi dari warga dan pihak terkait dalam pengambilan keputusan(perencanaan) dan pelaksanaan, serta dalam evaluasi dan menikmati hasil kegiatan bersama warga komunitas.

Tahun 1950-an: CSR MODERN
(SR bukan CSR). Tidak disebutkan kata corporate kemungkinan karena intervensi dari korporasi modern. Menurut Howard R. Bowen dalam bukunya:
“Social Responsibility of The Businessman” dianggap sebagai tonggak bagi CSR modern. Dalam buku itu Bowen (1953:6) memberikan definisi awal dari CSR sebagai :“… obligation of businessman to pursue those policies, to makethose decision or to follow those line of action wich are desirable in term of theobjectives and values of our society.” kalau membaca judulnya seolah bias gender (hanya menyebutkan businessman tanpa mencantumkan businesswoman), sejak penerbitan buku tersebut definisi CSR yang diberikan Bowen memberikan pengaruh besar kepada literatur-literatur CSR yang terbit setelahnya. Sumbangsih besar pada peletakan fondasi CSR sehingga Bowen pantas disebut sebagai Bapak CSR.

Tahun 1960-an
Pada periode ini para pakar mulai memberikan  formalisasi definisi CSR. Salah satu akademisi CSR yang terkenal pada masa itu adalah Keith Davis seorang pakar teori sifat. Davis dikenal karena berhasil memberikan pandangan yang mendalam atas hubungan antara CSR dengan kekuatan bisnis. Davis mengutarakan “ Iron Law of Responsibility ” yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial pengusaha sama dengan kedudukan sosial yang mereka miliki (social responsibilities of businessmen need to be commensurate)”.

Tahun 1994 : “triple bottom line”
Ketenaran istilah CSR semakin menjadi ketika buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) terbit dipasaran. Buku ini adalah karangan John Elkington. Didalam buku ini ia mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED). dalam Brundtland Report (1987),  Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yang senagaja ia singkat menjadi 3P yaitu singkatan dari profit, planet dan people.

CSR di Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an. Namun semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR didunia dimana istilah CSR muncul ketika kegiatan CSR sebenarnya telah terjadi. Misalnya, bantuan bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), beasiswa dll.  Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an. sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dalam hal ini departemen sosial merupakan pelaku awal kegiatan CSR di Indonesia.  Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia telah melakukan program CSR, meski lagi-lagi kegiatan itu masih berlangsung pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah. Misalnya, masih banyak perusahaan yang jika memberikan bantuan maka sang penerima bantuan harus menempel poster perusahaan ditempatnya sebagai tanda bahwa ia telah menerima bantuan dari perusahaan tersebut.

*diolah dari berbagai sumber

 

Saya ini Apalah…

Saya ini apalah,… adalah kalimat inspirasi yang saya ambil dari lagu milik dara cantiq maniz berkumis tipis, teh Iis Dahlia” yang berjudul “cinta apalah apalah”.
Penggalan liriknya sebagai berikut:

Aku bagimu apalah
Kau juga bagiku apalah
Kita ini hanya apalah
Kau dan aku apalah apalah

Okey kawan, bukan lagu ini yang akan kita bahas, namun tentang saya. Tentang kiprah saya sejak lulus kuliah hingga saat ini. Saya termasuk orang yang mengalami tiga alam pekerjaan. Tiga alam yaitu, Sebagai Karyawan Perusahaan (company employee), sebagai akademisi (academic lecturer) dan sebagai Tenaga Ahli Birokrasi (bureaucracy expert).

Menjadi Karyawan Perusahaan

Sejak tahun 2005, saya sudah aktif dan bergabung dengan Astra melalui LPB-YDBA. Dimana Lembaga ini khusus mendampingi UKM binaan mitra. Mulai dari pelatihan teknis dan non teknis serta pendampingan manajemen, keuangan, teknologi serta akses pasar bagi UKM dibawah binaanya. Prestasi dan penghargaan yang pernah saya terima sehingga pada tahun 2014 diminta untuk pindah ke Jakarta dan  bertugas di Devisi ESR PT Astra International Tbk. Saya memiliki keahlian membina UKM, Pemberdayaan Masyarakat serta kemampuan mendevelop konsep strategi dan implementasi program CSR. Pada saat bertugas di PT Astra International Tbk itulah, saya yang memperkuat konsep program CSR terutama terkait dengan program Kampung Berseri Astra. Hasil karya yang sudah diwujudkan yaitu KBA Surabaya, KBA Balikpapan, (KBA Bali dan KBA Bandung) baru tahap sosialisasi program dan penentuan lokasi. Konsep CSR menurut saya sejak tahun 2005 hingga hari ini adalah dari hati dan menginspirasi melalui optimalisasi social capital (modal sosial). Konsep saya dalam program CSR selama ini ya dengan mengimplementasikan theory tersebut. Mudah bagi yang memiliki ketertarikan dengan modal sosial, dan saya salah satu yang memilih theory ini sebagai dasar dari semua aktifitas yang dilakukan. Status saya di PT Astra International Sunter Jakarta harus berhenti dikarenakan ada perbedaan cara pandang soal program CSR serta kondisi lain, sehingga tahun 2015 saya harus hijrah dan melakukan aktifitas di Surabaya. Pernah menjadi Karyawan Perusahaan, menjadikan saya lebih yakin dengan konsep CSR yang selama ini saya lakukan, dari hati dan menginspirasi, meski tetap dengan target serta publikasi.

Seorang Dosen Perguruan Tinggi
Kecintaan berbagi ilmu telah saya lakukan sejak tahun 2000, tepatnya menjadi Dosen di Program Vokasional PASTI TEKNIK INDUSTRI ITS. Saat itu saya belum bergabung dengan perusahaan, saya masih berkantor di ITS DESIGN CENTER menjadi administrasi serta Juru Gambar. Merasa memiliki kemampuan menggambar yang cukup serta aplikasi software komputer seperti AUTOCAD, MECDESK, 3DsMAX serta software Aplikasi Perkantoran, Manajemen Proyek. Berbekal keahlian tersebut saya tertarik untuk berbagi ilmu dengan mengajar di program vokasional Teknik Industri ITS. Pengalaman mengajar saya teruskan hingga saat ini menjadi Dosen di UNUSA dan UNAIR.  Di UNUSA saya mengajar di program S1 Manajemen, mata kuliah yang saya ampu yaitu Etika Bisnis & CSR, Manajemen Ritel, Manajemen Operasional serta Pemasaran International. Sedangkan di UNAIR saya mengajar di mata kuliah KWU. Metode pembelajaran yang saya lakukan dikampus tetap dengan pendekatan social capital. Menurut saya, mahasiswa bukan lagi obyek, tapi mereka juga merupakan subyek yang perlu didengarkan dan diajak bersama untuk memahami mata kuliah yang telah sedang ditempuh. Kedekatan Dosen – Mahasiswa tidak lagi sebatas guru murid, akan tetapi lebih pada hubungan saling berbagi visi, ambisi, harapan serta kerjasama untuk meraih tujuan pembelajaran. Seringkali di beberapa kesempatan, konsep berfikir Dosen harus dirubah, mereka harus lebih aware dan melayani. Bukan merasa lebih dibutuhkan mahasiswa. Alangkah baiknya proses penerimaan Dosen harus diutamakan yang pernah kerja. Dosen harus diterima berdasarkan Lulus Kuliah S1, S2, dan S3 dengan IPK tinggi saya setuju, namun perlu ditambahkan pengalaman kerja, hal ini penting agar Dosen tersebut nantinya akan lebih melayani stakeholder yang berhubungan dengannya serta memiliki networking kuat ke pihak luar. Konsep melayani mahasiswa sebagaimana layanan prima bagi pelanggan, akan bisa dilakukan jika Dosen tersebut pernah bekerja. Bekerja berarti Melayani. Pengalaman saya mengajar di UNUSA dan UNAIR ini saya warnai dengan beberapa strategi. Saya merintis kuliah umum yang diisi oleh Manajemen Perusahaan, seperti PT Cocacola Amatil Indonesia Surabaya, dan PT Astra Toyota Auto2000 Jemursari Surabaya. Kemudian untuk program KWU UNAIR, saya memiliki rencana akan menjadikan RUM atau dikenal dengan Rumah Mahasiswa nantinya akan berparthner dengan teman-teman perusahaan seperti PT Wings Group, PT Telkom, PT Bank Jatim, Toyota Auto2000 Jemursari. Menurut saya Perguruan Tinggi harus menjalin kedekatan hubungan relational capital dengan stakeholder. Mahasiswa memerlukan parthner, mahasiswa perlu share dan mahasiswa perlu networking. Demikian juga perusahaan atau stakeholder sangat memerlukan kerjasama dengan teman-teman Perguruan Tinggi, hal inilah yang menjadikan pemikiran saya untuk mensinergikan teman-teman perusahaan dengan Perguruan Tinggi.

Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tidak pernah memiliki impian atau keinginan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah Daerah. Namun kenyataanya, hingga saat ini saya menjadi Tenaga Ahli CSR Bidang Pembiayaan Bappeda Provinsi Jawa Timur. Bermula dari permintaan Pak Agus Yuda staf Bidang Pembiayaan pada tahun 2013 yang bertandang ke kantor Toyota Astra Auto2000 Waru. Waktu itu saya berada dikantor dan ditelp sama Kepala Cabangnya bernama Jogi Hartomo. Singkat cerita, Pak Agus Yuda (saat ini sespri Gubernur Jawa Timur) ini meminta bagaimana caranya program CSR perusahaan di Jawa Timur ini agar sinergi dengan program pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah diskusi kurang lebih 3 jam. Saya menyampaikan mudah sekali dan jika Pemerintah Daerah mau langkah pertama adalah diundang saja perusahaan-perusahaan besar yang berada di Jawa Timur. Termasuk waktu itu kita yang masih tergabung dalam Astra Group Surabaya. Setelah pertemuan, malam hari Pak Agus Yuda telp ke HP saya pribadi, Mas jhon siapa dan perusahaan apa yang diundang. Saya waktu itu menyarankan mengundang PT Astra International Tbk yang diwakili Astra Group Surabaya (saat itu Koordinator Astra group dijabat oleh Pak Jogi Hartomo), Kemudian PT HM Sampoerna, PT Unilever Tbk dan PT Ispatindo. selain itu saya kenal dengan Manajer Stasiun Radio SmartFM Surabaya yang studionya masih di Hotel D’Season Surabaya dan turut diundang juga. Beberapa hari kemudian,  rencana mengundang dilaksanakan dan teman-teman perusahaan hadir di ruang rapat Bidang Pembiayaan Bappeda. Dipimpin oleh Kepala Bidangnya yaitu Ibu Esther dan Kasubid Ibu Karimah serta staf CSR Bapak Agus Yuda pertemuan dilangsungkan dan disepakati membentuk embrio forum csr. pada tanggal 13 Juni 2013 itulah pertama kali embrio forum CSR Provinsi Jawa Timur dibentuk. Saya menyampaikan bahwa forum ini bisa jalan jika ada sekretariat yang jobdisknya memberikan informasi, mengajak serta mengundang perusahaan-perusahaan untuk bergabung. Waktupun terus berjalan dan forum CSR belum optimal dikarenakan sekretariat belum bisa maksimal dan ada perubahan organisasi yaitu Kepala Bidang Pembiayaan Ibu Esther diganti dengan Pak Ikmal Putra, kasubid pengembangan dari Ibu Karimah diteruskan Ibu Tjitjik Suhartini. Saya yang waktu itu masih di perusahaan tidak bisa membantu banyak, namun sering ditelp oleh Ibu Karimah maupun Ibu Tjitjik bagaimana bisa mengoptimalkan forum CSR agar bisa sinergi dengan program pemerintah. Yang saya bisa lakukan adalah membantu akses keperusahaan serta mencarikan narasumber misalnya ada rapat, itupun melalui telp karena posisi saya yang ditugaskan Astra di Balikpapan, Bandung dan Bali.
Pertengah tahun 2014 saya sudah tidak lagi di Astra dan kemabli di Surabaya. Mengetahui posisi saya yang sudah tidak di Astra, Bidang Pembiayaan melalui Ibu Tjitjik meminta saya untuk membantu menjalankan forum CSR yang dirasa selama ini  belum maksimal. Juli 2014 saya datang ke Bappeda Provinsi dan menyampaikan grand strategi agar forum CSR bisa berjalan dengan baik sesuai amanah Perda dan Pergub yang saat itu sudah ada sebagai payung hukum tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Ibu Tjitjik, Pak Harno, Mbak Woro, Pak Haris, Mas Akega menyimak paparan saya tentang strategi pengembangan forum csr periode Juli sd Desember 2014. Beliu semua setuju dan dengan dibantu oleh staf skretariat saudari Feni dan Prio, yang saya lakukan pertama adalah ratifikasi database. Database perusahaan besar yang berada di Jawa Timur, kemudian data TIM TSP, serta data SKPD Kabupaten Kota. Tahun 2014 dari 4 jumlah perusahaan yang gabung di forum CSR menjadi 9 perusahaan. Memasuki tahun 2015, saya diberikan kewenangan oleh Kepala Bidang Pembiayaan untuk merekrut 4 orang staf sekretariat. Dari 47 pelamar yang masuk, diperoleh 4 staf yang memenuhi kriteria dan 2 orang menjadi staf CSR dari disiplin ilmu Statistik dan Informatika. Program 2015 forum CSR lebih pada tahap penguatan forum. Membuat surat ketetapan serta SK kepengurusan. Tahun 2015 forum CSR Jawa Timur terbentuk wadah dan struktur organisasi yang disyahkan oleh SK Gubernur. Sejak tahun 2015 tersebut Forum CSR mulai tampak kesolidan dan perusahaan semakin bertambah yang bergabung hingga 35 perusahaan besar menjadi anggota forum CSR tingkat Provinsi.
Sebagaimana tujuan awal dibentuknya forum ini adalah untuk mensinergikan program CSR teman-teman perusahaan anggota forum dengan program prioritas pemerintah. Maka pada bulan April 2016, untuk pertamakalinya Forum CSR mengikuti Pra Musrenbang dan Musrenbang Provinsi Jawa Timur. Dan untuk pertamakalinya, forum CSR Provinsi menerima sejumlah 1315 Usulan program CSR dari 34 Kab/Kota di Jawa Timur. Sebagai bentuk tindaklanjutnya, dari 1315 usulan tersebut saya filter sendiri bersama tim sekretariat yang akan ditindaklanjuti oleh forum CSR. Setelah difilter ada 104 usulan yang tahun 2016 ini akan ditindaklanjuti oleh teman-teman perusahaan. Skenario ini tidak mudah, memerlukan insting dan kepekaan agar usulan program bisa diterima oleh perusahaan-perusahaan anggota forum. Ternyata menjadi birokrasi tidak mudah. Banyak sekali hal-hal diluar konteks koordinasi dan komunikasi yang terkadang saya harus bersabar menunggu keputusan. saya berfikir kalau Indonesia ini memiliki birokrasi yang hebat niscaya negara ini akan lebih kuat. Saya berdoa’ keberadaan saya yang sekarang ditengah birokrasi ini, semoga tetap bisa memberikan konstribusi. Bahasan kondisi saya selama manjadi Tenaga Ahli di Bappeda ini tidak saya uraikan detail, yang pada intinya diperlukan strategi khusus agar program birokrasi dan company bisa berjalan adalah dengan mengedepankan social capital. Dan ini sekali lagi yang saya pakai sebagia Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi untuk menyusun konsep, strategi dan menggerakan forum CSR Provinsi Jawa Timur.

Note :
Saya ceritakan pengalaman saya menjadi Pegawai Perusahaan, Akademisi dan Birokrasi ii adalah riil, nyata bukan fiktif belaka.
Semakin saya mengalami dan mengetahui yang saya rasakan adalah ” saya ini apalah..
Sayapun tidak tahu dengan perjalanan karir saya selanjutnya, hingga saat ini saya menjadi bagian dari birokrasi dan akademisi, sekali lagi saya, anda dan kita ini apalah….

Salam Harmoniz

 


			

UU CSR untuk SIAPA

Wacana akan disusunya undang-undang CSR di negeri yang sudah dikuasai oleh segelintir perusahaan besar dan birokrasi yang kurang pro rakyat, menjadi inspirasi saya untuk menuliskannya dalam website ini.
SETUJU TIDAK SETUJU
Setuju ada wacana akan disusun UU CSR, namun tidak setuju bila  UU CSR itu hanya sebagai alat untuk menekan perusahaan dalam melakukan program CSRnya. Sejatinya Undang-Undang harusnya melindungi dan mengakomodir kepentingan rakyat. Siapa rakyat itu ya seluruh jiwa yang hidup di negeri dimana Undang-Undang tersebut di Undangkan. Termasuk di dalamnya ada perusahaan dan pemerintah. Undang-Undang CSR menjadi isu yang hangat dan heboh karena hanya dimaknai sebagai sumber hukum untuk menghukum, bukan sebagai sumber peraturan sebagai alat untuk mengatur. Sementara persepsi orang bahwa CSR itu harus dilakukan dan wajib dilaksanakan. Sehingga jika ada perusahaan yang beroperasi didaerah tertentu selalu dituntut kontribusi dalam bentuk uang, restribusi pungutan, atau sumbangan yang harus diberikan. Celakanya semua itu disebut sebagai program CSR. Perusahaan tidak bisa menolak dengan dalih daripada ribet dan ribut lebih baik memberikan.
GAGAL PAHAM CSR
Kurangnya pengetahuan maka perusahaan menyebutkan itu semua adalah program CSR mereka. Sebagai contoh begitu ada kesempatan presentasi pada seminar atau lokakarya, perusahaan tersebut menyampaikan dengan bangga bahwa kami sudah mendonasikan sekian ratus juta rupiah, puluhan kantong darah, ratusan buku,  santuni anak yatim piatu sek kelurahan atau bahkan Kabupaten, belasan kilometer jalan yang diperbaiki menjadi baru dan mulus, bahkan ada yang dengan bangga ajakan untuk makan atau minum produk tertentu agar sehat kemudian di upload di sosmed dan dari situ akan ada sejumlah dana disumbangkan ke masyarakat pedalaman dan lain sebagainya.
Aneh bin ajaib kegiatan diatas selalu diklim sebagai kegiatan CSR. Hampir semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang saya tahu bahkan perusahaan kelas konglomerasipun demikian perilakunya. Aneh bin ajaib kedua, itu yang terkadang memperoleh penghargaan bergensi apa yang disebut dengan PROPER level EMAS, HIJAU atau yang dibawahnya.
UU CSR Untuk SIAPA
Kembali kepada Wacana disusunya Undang – Undang CSR sangat baik, meski terlambat karena sebelumnya sudah ada beberapa Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan melakukan program CSR meski tidak dalam kontek khusus membahas program CSR. Sebagai contoh
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG MINYAK BUMI DAN GAS Pasal 40 ayat 5 : Baadan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Pasal 11 ayat 3p : kontrak Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu mengembangkan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak nasyarakat adat.
Kemudian ada juga UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU N0 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU PT No 40 Tahun 2007, belum lagi Peraturan-Peraturan terkait dengan Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Namun hingga kini penegakan aturan itu belum maksimal. pertanyaanya Undang-Undang tersebut sebenarnya untuk siapa. Jika Undang-Undang CSR benar terlahir maka Indonesia akan menjadi Negara Ke Dua setelah India (pirac, 2016) yang memiliki Undang-Undang CSR.
Saat ini, pelaksanaan program CSR oleh perusahaan memang belum ada aturan yang jelas, beberapa teman yang di perusahaan seringkali menanyakan aturan CSR itu dimana, bagaimana pelaksanaanya dan kriterianya seperti apa. Sayapun akan menjawab bahwa, CSR itu bukan dipaksakan tapi CSR itu adalah kesukarelaan dan utamanya adalah kepekaan. Kata peka sendiri lebih pas dengan memberikan sebelum diminta, merasakan sebelum yang lain terasa. Memang sangat abstrak dan intangible tapi itulah makna CSR  yang sesungguhnya. Oleh karena itu, jika CSR harus diatur dalam Undang-Undang dan apalagi nantinya ada hukuman atau sangsi yang dijatuhkan, maka CSR menjadi bias dari khitohnya. Undang-undang CSR apakah perlu, iya saya jawab perlu. Namun yang lebih perlu adalah orang yang menelorkan Undang-Undang CSR ini haruslah orang yang memiliki jiwa CSR. Orang yang memiliki kepekaan tingkat dewa. Orang yang tidak hanya karena knowledge, pengaruh, kondite, intelegencia, kuasa, namun lebih pada orang yang memiliki jiwa peka akan kondisi lingkungan mulai dari keluarganya, tetangga. Jika itu terpenuhi maka UU CSR yang dihasilkan nantinya lebih pada penguatan kepekaan, menggugah kesadaran elemen yang disasar dalam Undang-Undang tersebut. UU CSR memang bukan kitab suci, namun UU CSR harus bisa mengejawantahkan makna yang disampaikan pada kitab Suci, yaitu memanusiakan manusia dan mengalamkan alam.
Semoga pertanyaan UU CSR untuk siapa, bisa terjawab yaitu Untuk Manusia dan Alam. Agar tetap terjaga, karena tidak diciptakan manusia selain untuk menjaga alam ini dan tidak ciptakan alam selain untuk manusia.
salam CSR yang menginspirasi

 

 

 

CSR Kebutuhan atau Kepentingan

Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan sejatinya kebutuhan atau kepentingan perusahaan. Dalam beberapa hal dan kondisi, CSR yang dilakukan perusahaan hanya untuk pencitraan dan memberikan kesan bahwa, perusahaan tersebut dermawan dan memperhatikan sosial lingkungan. Mengapa demikian, saudara sekalian bisa memiliki reaksi yang lebih peduli setelah membaca tulisan saya ini, coba mulai sekarang anda perhatikan perusahaan yang ada dilingkungan tempat tinggal anda, apa program sosial yang sudah dilakukan dan bagaimana orang-orang atau sebut saja para pekerja karyawan yang berada dilingkungan itu. Apakah mereka memiliki rasa peduli lebih kepada orang lain, apakah mereka berlaku ramah, menyapa duluan atau bertegur dahulu kepada orang yang datang keperusahaan itu. Lebih jauh lagi bagaimana sikap mereka terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Banyak sekali kawan, orang-orang yang bekerja dikantor setelah kembali kerumah, mereka tidak peduli dengan kondisi lingkungannya, tetangga, jalan depan rumahnya bahkan got yang tersumbat hingga membanjiri garasi rumahnya. Kembali kepada pertanyaan diatas mengapa mereka kurang peduli, ya karena mereka belum paham tentang CSR. Kalaupun paham hanya sekedar tulisan dan arti tapi belum menjadi pasion, menghayati menyelami. Menjadi penting saya katakan, apabila kita sebagai bagian dari perusahaan, kantor, rumah atau  diri sendiri harus memahami kepakaan terhadap kondisi sosial. Terlebih sebagai pegawai bagian CSR, mereka dituntut untuk lebih peka, meliki feel yang lebih dibandingkan yang lain. Hampir semua perusahaan yang pernah saya kenal, orang yang konon menjadi person in charge tidak memiliki jiwa CSR babar blas. Mereka menganggap bahwa pekerjaan CSR itu memberi bantuan, melaporkan dan menyiarkan ke khalayak bahwa perusahaan kami sudah berbuat ini itu. Mereka tidak lebih sekedar nyambut gawe karono duit, bukan karena perusahaan menjadi bagian penting di kehidupan masyarakat wilayah perusahaan itu beroperasi. oleh karena itu, CSR sebenarnya kebutuhan atau kepentingan. Itu yang silahkan anda proyeksikan dan simpulkan.

Salam harmoniz

MODAL SOSIAL VS MODAL UANG

Modal Sosial 
Seperti yang sudah pernah saya tulis dalam website ini, pengertian modal sosial adalah fungsi dan hubungan antara individu yang dibangun melalui kepercayaan (trust), kerjasama (cooperation) dan tindakan bersama (collective action) yang ada dalam komunitas atau kelompok (Hardi, 2013). Modal sosial lebih pada menekankan dimensi sikap individu dan kelompok untuk menentukan tujuan dan strategi. Dimensi ini menjadi bagian penting dari modal intelektual termasuk didalamnya menggambarkan aktifitas berbagi visi, ambisi, harapan, bahasa maupun kode. Karena pentinya modal sosial ini, beberapa studi menggambarkan karakteristik hubungan kerjasama antar organisasi menggunakan modal sosial.
Tiga jenis modal sosial :
1. Modal Sosial Kognitif
Adalah sejauh mana kedua belah pihak slaing berbagi nilai, ambisi, visi, tujuan bisnis         dalam mengoptimalkan hubungan (Carey dkk, 2011)
2. Modal Sosial Struktural
Adalah keterikatan dan interaksi sosial antara kedua pihak (Carey dkk, 2011)
3. Modal Sosial Relasional
Adalah kedekatan interaksi, saling percaya, saling menghormati, persahabatan dan              hubungan timbal balik (Carey dkk, 2011).
Bila kita lihat dari definisi diatas maka sangat jelas bahwasanya, modal sosial mementingkan interaksi, bertemu, bertatap muka yang dilandasi  oleh sikap saling percaya, saling berbagi dalam rangka untuk memaksimalkan hubungan satu sama lainnya.
Modal Biaya (FINANCIAL Kapital)
Kapital dalam pengertian ekonomi sering diidentikkan dengan modal. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Dari sedikit pengertian tersebut bahwasanya modal fiansial hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki uang dalam arti nyata. Baik individu maupun komunitas. Sehingga penggunaan uang sebagai sarana untuk menjalin kedekatan dalam melakukan aktifitas itulah yang disebut modal finansial.
MODAL SOSIAL VS MODAL FINANSIAL
Malam ini sengaja saya menuliskan artikel yang berjudul modal sosial vs modal finansial karena melihat fenomena yang makin hari makin semrawut kondisi bangsa. Berita di TV, Koran, Radio hampir setiap hari yang ditayangkan hanya persoalan Kemacetan, Banjir, Narkoba, Teroris. Coba kita ambil satu contoh untuk dibahas yaitu Kemacetan.
Fenomena satu ini sangat aneh, kenapa demikian. Iya, aneh karena kemacetan itu jelas sekali akar masalahnya adalah pemerintah dikendalikan oleh perusahaan asing yang bercokol di bumi Indonesia yang setiap harinya memproduksi barang pembunuh manusia yaitu kendaraan bermotor. Coba kawan membuka data penjualan otomotif di Indonesia, tidak perlu skala nasional cukup regional Jawa Timur. Berapa ratus kendaraan yang setiap harinya dibeli oleh masyarakat Jawa Timur. Tidka perlu saya panjangkan terkait data ini karena anda semua pasti tahulah bahwasanya jumlah kendaraan setiap hari akan terus meningkat seiring dengan kemudahan kepemilikan. Sementara laju produksi dan penjualan tidak pernah dibatasi. Kondisi jalan daerah tidak pernah bertambah. Yang saya tulis ini anda pasti sudah snagat bosan membacanya terkait pertambahan jalan dan kondisinya hehehehe. Namun, inilah situasinya, so pasti kemacetan besar yang menjadi bencana bagi warga kota dan bahkan sebentar lagi tidak ada tempat nyaman di wilayah Indonesia karena hampir semua daerha berlomba untuk disinggahi investor dengan dalih mengembangkan daerah tersebut.
Fenomena ini adalah wujud nyata kemenangan modal finansial. Level kepala pemerintahan tidak bisa mengatasi persoalan macet dikarenakan besarnya pengaruh modal finansial yang berdiri menghadang. Menurut saya bukan tidak bisa tapi tidak punya cukup nyali untuk menutup perusahaan otomotif di Indonesia. Setiap saya terlibat dalam diskusi manapun selalu saya katakan, mari miskin bersama tapi neger ini kembali milik kita. Daripada yang terjadi saat ini, negara dikendalikan oleh perusahaan yang berdalih berinvestasi. padahal investi buat siapa, buat mereka sendiri dan warga mereka sendiri. Sesungguhnya bila bangsa ini mau jujur, kemenangan kerjaan dahulu karena modal sosial yang luar biasa. Saling berbagi, saling menguatkan, gugur gunung tandang gawe menjadi yang utama. Jadi kembali kepada persoalan kemacetan tersebut adalah satu satu kemenangan modal finansial dalam pertarungan melawan modal sosial.

Salam harmoniz….

Direktur CSR Gagal Paham

Beberapa kali saya menulis artikel tentang CSR. Tentunya bukan sesuatu yang baru bagi anda semuanya, karena definisi, pengertian atau arti CSR sudah sering terdengar baik di media masa, siaran berita CSR mulai gencar disuarakan atau menjadi trending topik pada awal tahun 2000an hingga saat ini. Namun pemahaman yang baku tentang CSR masih bias, baik dari pandangan para praktisi, politisi bahkan akademisi. Istilah kata gaul sekarang adalah Gagal Paham. Bila hal ini menimpa kepada politisi masih bisa dimaklumi, karena politisi boleh salah dan bohong konon ceritanya demikian..he3x.

Menjadi keprihatinan kita semua, pemahaman tentang CSR masih dedifinisikan dengan pemberian.  Masih diartikan dengan tanggungjawab perusahaan. Padahal perusahaan apakah bisa disuruh bertanggungjawab kalau mereka tidak melakukan apa-apa, terus bertanggungjawab kepada siapa. Kalau membahas tentang tanggungjawa perusahaan, itu sangat jelas bahwasanya perusahaan akan bertanggungjawab terhadap yang diperbuat, entah itu melakukan pencemaran, melakukan pembakaran, menyebarkan wabah penyakit, menyebabkan kematian atau yang lainnya yang merugikan manusia dan alam. Namun jika perusahaan itu tidak bersentuhan sama sekali dengan lingkungan sekitar, dan tidak mengakibatkan kerugian, apakah juga akan dituntut untuk bertanggungjawab, emangnya duduk bareng saja menyebabkan hamil sehingga harus bertanggungjawab, nah itu analogi super sederhana. oleh karena itu, artikel ini hanya mengulang penegasan kembali bahwa pemahaman CSR bukan lagi tanggungjawab perusahaan tapi “kepekaan perusahaan”.

Sekian banyak perusahaan di Indonesia yang belum melaksanakan program CSR dengan baik karena si Bos, atau Direkturnya belum paham makna CSR. Mengapa bisa terjadi? dan apakah ada Direktur CSR perusahaan tidak paham tentang CSR? jawabanya hampir rata-rata Direktur  CSR perusahaan di Indonesia gagal paham tentang CSR. Pemahamanya sebatas pada perusahaan yang dia pimpin sudah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa barang ini itu, memberdayakan dengan pelatihan ini itu, menanam pohon ini itu dengan jumlah ribuan bahkan jutaan, terus…diklim sebagai kegiatan CSR. Seolah-olah ya itulah CSR, memberi bantuan. Pertanyaanya’ bagaimana dengan karyawanmu yang tidak  masuk sakit dan tidak mampu kedokter karena tidak punya biaya sementara gaji yang kau bayarkan tidak cukup, got perumahanmu yang mampet dan kau biarkan, saudaramu yang jarang kau kunjungi, sementara kamu menjadi Direktur CSR sibuk kesana kemari melakukan ceremony peresmian proyek bantuan- bantuan yang kau klim sebagai bentuk CSR perusahaanmu. Sementara kamu tidak ada kepedulian terhadap karyawan, got perumahan serta saudaramu. Mana kepekaanmu wahai sang Direktur CSR. Sungguh ketidak tahuanmu itu bukan berarti kamu bodoh, namun karena pemahamanmu selama ini yang salah tentang CSR. Maka janganlah sakit hati wahai para Direktur CSR perusahaan yang saat ini gagal paham tentang CSR, masih banyak waktu untuk lebih mengerti dan memahami CSR dengan cara asahlan kepekaanmu setiap hari. Dimulai dari keluargamu, lingkungan tempat tinggalmu. InsyaAllah dengan menajamkan kepekaan itu, maka anda semua yang menjabat sebagai Direktur CSR akan menemukan makna CSR yang sebenarnya. Ingat CSR itu dari hati dan menginspirasi.

 

Salam Harmoniz

Forum CSR