Ringkasan Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

Mulai saat ini saya akan sajikan artikel terkait CSR (Corporate Social Responsibillity). Dimulai dari sejarah, definisi, model, implementasi serta penilaian kinerja perusahaan utamanya program CSR melalui Proper. Meski dibeberapa tulisan sebelumnya sudah saya singgung tentang CSR yaitu bagaimana memehami dan menjadi pribadi yang berjiwa SR (Social Responsibillity) melalui pendekatan modal sosial (Social Capital).

Sejarah Perkembangan CSR Dunia
AWAL CSR tahun 1700 SM
Dari beberapa artikel dituliskan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi ratusan hukum kurang lebih ada 282 hukum yang memerikan sanksi bagi para pengusaha yang menyebabkan kematian bagi pelangganya.  Pada Kode Hammurabi dijelaskan bahwa akan diberikan hukuman mati kepada orang yang mememiliki ijin memproduksi makanan minuman namun memberikan pelayanana yang buruk serta melakukan pembangunan dibawah kualitas standar.

1930 fenomena Tanggung Jawab Moral
Pada waktu ini banyak protes yang muncul dari masyarakat akibat ulah perusahaan yang tidak mempedulikan masyarakat sekitarnya. Segala sesuatu hanya diketahui oleh perusahaan. Ditambah kenyataan bahwa pada saat itu telah terjadi resesi dunia secara besar-besaran yang mengakibatkan pengangguran dan banyak perusahaan yang bangkrut. Pada masa ini dunia berhadapan dengan kekurangan modal untuk input produksinya. Buruh terpaksa berhenti bekerja, pengangguran sangat meluas dan merugikan pekerjannya. Saat itu timbul ketidakpuasan terhadap sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya karena perusahaan hanya diam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Menurut masyarakat pada masa ini perusahaan sama sekali tidak memiliki tanggung jawab moral. Menyadari kemarahan masyarakat muncul beberapa perusahaan yang meminta maaf kepada masyarakat dan memberi beberapa jaminan kepada para karyawannya yang dipecat. Sesuatu yang menarik dari fenomena ini adalah belum dikenalnya istilah CSR tapi perusahaan sudah melakukan. Meskipun upaya perusahaan untuk memperhatikan masyarakat sekitarnya sudah jelas terlihat. Namun usaha itu lebih dikenal sebatas tanggung jawab moral.

Tahun 1940-an : Pengembangan Masyarakat
Dimulai dengan istilah Comdev dipergunakan di Inggris 1948, untuk mengganti istilah mass education (pendidikan massa). Pengembangan masyarakat merupakan pembangunan alternatif yang komprehensif dan berbasis komunitas yang dapat melibatkan baik oleh Pemerintah, Swasta, ataupun oleh lembaga – lembaga non pemerintah. Beberapa alternatif pendekatan yang pernah terjadi di Amerika Serikat terkait dengan pengembangan masyarakat ini, antara lain :
(1) pendekatankomunitas,
(2) pendekatan pemecahan masalah,
(3) pendekatan eksperimental,
(4) pendekatan konflik kekuatan,
(5) pengelolaan sumberdaya alam
(6) perbaikan lingkungan komunitas masyarakat perkotaan.
Pendekatan komunitas merupakan pendekatan yang paling sering dipergunakan dalam pengembangan masyarakat. Pendekatan ini mempunyai tiga ciri utama :
(1) basis partisipasi masyarakat yang luas
(2) fokus pada kebutuhan sebagian besar warga komunitas
(3) bersifat holistik.
Keunggulan pendekatan ini adalah adanya partisipasi yang tinggi dari warga dan pihak terkait dalam pengambilan keputusan(perencanaan) dan pelaksanaan, serta dalam evaluasi dan menikmati hasil kegiatan bersama warga komunitas.

Tahun 1950-an: CSR MODERN
(SR bukan CSR). Tidak disebutkan kata corporate kemungkinan karena intervensi dari korporasi modern. Menurut Howard R. Bowen dalam bukunya:
“Social Responsibility of The Businessman” dianggap sebagai tonggak bagi CSR modern. Dalam buku itu Bowen (1953:6) memberikan definisi awal dari CSR sebagai :“… obligation of businessman to pursue those policies, to makethose decision or to follow those line of action wich are desirable in term of theobjectives and values of our society.” kalau membaca judulnya seolah bias gender (hanya menyebutkan businessman tanpa mencantumkan businesswoman), sejak penerbitan buku tersebut definisi CSR yang diberikan Bowen memberikan pengaruh besar kepada literatur-literatur CSR yang terbit setelahnya. Sumbangsih besar pada peletakan fondasi CSR sehingga Bowen pantas disebut sebagai Bapak CSR.

Tahun 1960-an
Pada periode ini para pakar mulai memberikan  formalisasi definisi CSR. Salah satu akademisi CSR yang terkenal pada masa itu adalah Keith Davis seorang pakar teori sifat. Davis dikenal karena berhasil memberikan pandangan yang mendalam atas hubungan antara CSR dengan kekuatan bisnis. Davis mengutarakan “ Iron Law of Responsibility ” yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial pengusaha sama dengan kedudukan sosial yang mereka miliki (social responsibilities of businessmen need to be commensurate)”.

Tahun 1994 : “triple bottom line”
Ketenaran istilah CSR semakin menjadi ketika buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) terbit dipasaran. Buku ini adalah karangan John Elkington. Didalam buku ini ia mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED). dalam Brundtland Report (1987),  Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yang senagaja ia singkat menjadi 3P yaitu singkatan dari profit, planet dan people.

CSR di Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR dikenal pada tahun 1980-an. Namun semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR didunia dimana istilah CSR muncul ketika kegiatan CSR sebenarnya telah terjadi. Misalnya, bantuan bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), beasiswa dll.  Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an. sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Dalam hal ini departemen sosial merupakan pelaku awal kegiatan CSR di Indonesia.  Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia telah melakukan program CSR, meski lagi-lagi kegiatan itu masih berlangsung pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah. Misalnya, masih banyak perusahaan yang jika memberikan bantuan maka sang penerima bantuan harus menempel poster perusahaan ditempatnya sebagai tanda bahwa ia telah menerima bantuan dari perusahaan tersebut.

*diolah dari berbagai sumber

 

Leave a Comment


*